Piagam Madinah merupakan bentuk piagam konstitusi pertama yang tertulis secara resmi bukan saja dalam sejarah Islam, bahkan yang pertama di dunia. Sebagai gambaran awal, Piagam Madinah adalah undang-undang untuk mengatur sistem politik & sosial masyarakat pada waktu itu. Nabi Muhammad SAW lah yang pertama memperkenalkan konsep itu.
Dalam sejarahnya, segera setelah Nabi Muhammad SAW tiba di Madinah, beliau membuat perjanjian antara Kaum Muhajirin dengan Kaum Ansar serta dengan Kaum Yahudi dan Kaum Musyrikin yang ada disana. Perjanjian inilah yang kelak akan dikenal dengan nama Piagam Madinah.
Piagam Madinah sering dianggap sebagai dasar dari pembentukan negara Islam pertama di Madinah. Nabi Muhammad SAW dipercayai sebagai peletak dasar negara itu. Isi perjanjuan ini, diantaranya adalah bahwa seluruh penduduk Madinah, apapun agama dan sukunya adalah ummah wahidah (satu komunitas) atau umat yang tunggal. Karena itu, mereka semua harus saling membantu dan melindungi, serta mereka semua berhak menjalankan agama yang dipeluknya masing-masing.
Keotentikan dari Piagam Madinah sendiri tidak perlu diragukan lagi, karena sudah dapat dibuktikan secara ilmiah. Bukan saja oleh ilmuwan Muslim, bahkan ilmuwan Barat dan Non Muslim pun sepakat bahwa piagam ini adalah asli.
Menurut Julius Welhausen, ada 4 hal yang mendasari bukti dari keasliaan piagam ini. Pertama adalah kosa kata dan grammar yang digunakan archaic/kuno. Kedua, teks dari piagam itu penuh dengan alusi yang hanya bisa dipahami oleh masyarakat pada zaman itu saja. Ketiga, teks piagam itu juga merefleksikan hukum suku-suku kuno jauh sebelum Islam hadir. Keempat, jika ada pemalsuan, tentu ia akan merefleksikan fenomena masa-masa Islam.
SEJARAH PENULISAN PIAGAM
Penulis kitab as Siratun Nabawiyah as Shahihah mengatakan : “Pendapat yang kuat mengatakan bahwa piagam ini pada dasarnya terdiri dari dua piagam yang disatukan oleh para ulama ahli sejarah. Yang satu berisi perjanjian dengan orang-orang Yahudi dan bagian yang lain menjelaskan kewajiban dan hak kaum muslimin, baik Ansar maupun Muhajirin. Dan menurutku, pendapat yang lebih kuat yang menyatakan bahwa perjanjian dengan Yahudi ini ditulis sebelum perang Badar berkobar. Sedangkan piagam antara kaum Muhajirin dan Ansar ditulis pasca perang Badar."
At Thabariy rahimahullah mengatakan : “Setelah selesai perang Badar, Rasulullah SAW tinggal di Madinah. Sebelum perang Badar berkecamuk, Rasulullah SAW telah membuat perjanjian dengan Yahudi Madinah agar kaum Yahudi tidak membantu siapapun untuk melawan Rasulullah SAW, (sebaliknya) jika ada musuh yang menyerang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah, maka kaum Yahudi harus membantu Rasulullah SAW. Setelah Rasulullah berhasil membunuh orang-orang kafir Quraisy dalam perang Badar , kaum Yahudi mulai menampakkan kedengkian ….. dan mulai melanggar perjanjian.”
Sedangkan kisah yang dibawakan dalam Sunan Abu Daud rahimahullah yang menceritakan, bahwa setelah pembunuhan terhadap Ka’ab bin al Asyrâf (seorang Yahudi yang sering menyakiti Rasulullah SAW di Madinah) dan orang-orang Yahudi dan musyrik madinah mengeluhkan hal itu kepada beliau, Rasulullah SAW mengajak mereka untuk membuat sebuah perjanjian yang harus mereka patuhi. Lalu Rasulullah SAW menulis perjanjian antara kaum Yahudi dan kaum muslimin.
Ada kemungkinan ini adalah penulisan ulang terhadap perjanjian tersebut. Dengan demikian, kedua riwayat tersebut bisa dipertemukan, riwayat pertama yang dibawakan oleh para ahli sejarah yang menyatakan kejadian itu sebelum perang Badar dan riwayat kedua yang dibawakan oleh Imam Abu Daud rahimahullah yang menyatakan kejadian itu setelah perang Badar.
ISI PIAGAM
Berikut ini adalah terjemahan dari isi Piagam Madinah :
Mukaddimah :
Bismillahirrahman nirrahim
Ini adalah piagam dari Muhammad Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib, dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.
Pasal 1
Sesungguhnya mereka 1 ummat, lain dari (komunitas) manusia lain.
Pasal 2
Kaum Muhajirin (pendatang) dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat (denda) di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil diantara mukminin.
Pasal 3
Bani 'Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat diantara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil diantara mereka.
Pasal 4
Bani Sa'idah, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat diantara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil diantara mereka.
Pasal 5
Bani al-Hars, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat diantara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil diantara mereka.
Pasal 6
Bani Jusyam, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat diantara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil diantara mereka.
Pasal 7
Bani al-Najjar, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat diantara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil diantara mereka.
Pasal 8
Bani 'Amr bin 'Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat diantara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil diantara mereka.
Pasal 9
Bani al-Nabit, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat diantara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil diantara mereka.
Pasal 10
Bani al-'Aws, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat diantara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil diantara mereka.
Pasal 11
Sesungguhnya kaum mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang di antara mereka, tetapi membantunya dengan cara baik dalam pembayaran tebusan.
Pasal 12
Seorang mukmin tidak diperbolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya, tanpa persetujuan daripadanya.
Pasal 13
Orang-orang mukmin yang takwa harus menentang orang yang diantara mereka mencari atau menuntut sesuatu dengan cara dzalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun anak salah seorang diantara mereka.
Pasal 14
Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran (membunuh) orang kafir. Tidak boleh pula orang mukmin membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.
Pasal 15
Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak tergantung pada golongan lain.
Pasal 16
Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terdzalimi dan ditentang (olehnya).
Pasal 17
Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perjanjian damai tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan diantara mereka.
Pasal 18
Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus saling bahu membahu satu sama lain.
Pasal 19
Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada pertunjuk yang terbaik dan lurus.
Pasal 20
Orang musyrik (dari Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman.
Pasal 21
Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali si terbunuh rela (menerima diyat). Segenap orang beriman harus bersatu menghukumnya.
Pasal 22
Tidak dibenarkan bagi orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah SWT dan hari akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman baginya. Siapa yang memberi bantuan atau menyediakan tempat tinggal untuk pelanggar tersebut, akan mendapat kutukan dan kemurkaan dari Allah SWT di hari kiamat, dan tidak diterima daripadanya penyesalan dan tebusan.
Pasal 23
Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuaan) Allah 'Azza Wajalla dan (keputusan) Muhammad SAW.
Pasal 24
Kaum Yahudi memikul bersama kaum mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 25
Kaum Yahudi dari Bani 'Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan bagi diri mereka sendiri, kecuali bagi yang dzalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarganya.
Pasal 26
Kaum Yahudi Bani Najjar diperlakukan sama dengan Yahudi Bani 'Awf.
Pasal 27
Kaum Yahudi Bani Hars diperlakukan sama dengan Yahudi Bani 'Awf.
Pasal 28
Kaum Yahudi Bani Sa'idah diperlakukan sama dengan Yahudi Bani 'Awf.
Pasal 29
Kaum Yahudi Bani Jusyam diperlakukan sama dengan Yahudi Bani 'Awf.
Pasal 30
Kaum Yahudi Bani al-'Aws diperlakukan sama dengan Yahudi Bani 'Awf.
Pasal 31
Kaum Yahudi Bani Sa'labah (diperlakukan) sama dengan Yahudi Bani 'Awf, kecuali bagi yang dzalim atau khianat. Hukuman hanya menimpa diri dan keluarga.
Pasal 32
Suku Jafnah dari Sa'labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Sa'labah).
Pasal 33
Bani Syutaybah (diperlakukan) sama seperti Yahudi Bani 'Awf. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu lain dari kejahatan (khianat).
Pasal 34
Sekutu-sekutu Sa'labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Bani Sa'labah).
Pasal 35
Kerabat Yahudi (diluar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).
Pasal 36
Tidak seorang pun dibenarkan (untuk perang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa membuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan (ketentuan ini).
Pasal 37
Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya, dan bagi kaum muslim ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasihat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak teraniaya.
Pasal 38
Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 39
Sesungguhnya Yatsrib (Madinah) itu tanahnya haram (suci) bagi warga piagam ini.
Pasal 40
Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, selama tidak bertindak kerugian dan tidak khianat.
Pasal 41
Tidak boleh jaminan diberikan, kecuali seizin ahlinya.
Pasal 42
Bila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan diantara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah 'Azza wajalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguh Allah maha memelihara dan memandang baik isi piagam ini.
Pasal 43
Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.
Pasal 44
Mereka (pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib (Madinah).
Pasal 45
Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tuganya.
Pasal 46
Kaum Yahudi Bani al-'Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bertanggungjawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah yang paling membenarkan dan memandang baik isi piagam ini.
Pasal 47
Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang yang dzalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman dan orang yang berada di Madinah aman, kecuali orang yang dzalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah SAW.
----------------------------------------------
Sumber : 1 2 3
0 comments:
Post a Comment