Pernah dengar kisah si balita yang di umur belianya sudah menjadi perokok?
Atau kisah tentang seorang anak yang dipaksa menjadi 'budak' seksual di tempat lokalisasi?
Atau pernahkah sahabat melihat anak-anak yang bekerja serabutan, menjual koran dipinggir jalan raya, atau menjadi buruh kasar?
Bagaimana menurut sahabat?
Pantaskah mereka mendapatkan hidup seperti itu?
Bila sahabat menjawab tidak pantas, maka sahabat telah memilih sikap yang sama dengan aku dan jutaan orang lainnya di dunia. Akan tetapi, sebuah sikap tentu takkan pernah cukup tanpa dibarengi dengan tindakan yang nyata. Faktanya zaman sekarang, bumi belumlah menjadi tempat yang baik bagi tumbuh kembang anak.
Tak perlu jauh-jauh, disekitaran lingkungan kita pun mungkin kita akan melihat pemandangan miris bagaimana seorang anak tak mampu hidup selayaknya seorang anak akibat kerasnya kehidupan yang tak kenal ampun.
Oleh karenanya lah, agar tercipta lingkungan yang nyaman serta kehidupan yang layak bagi setiap generasi muda, pemerintah telah menetapkan 31 Hak Anak. Ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002, inilah 31 Anak Yang Harus Kita Penuhi
Atau kisah tentang seorang anak yang dipaksa menjadi 'budak' seksual di tempat lokalisasi?
Atau pernahkah sahabat melihat anak-anak yang bekerja serabutan, menjual koran dipinggir jalan raya, atau menjadi buruh kasar?
Bagaimana menurut sahabat?
Pantaskah mereka mendapatkan hidup seperti itu?
Bila sahabat menjawab tidak pantas, maka sahabat telah memilih sikap yang sama dengan aku dan jutaan orang lainnya di dunia. Akan tetapi, sebuah sikap tentu takkan pernah cukup tanpa dibarengi dengan tindakan yang nyata. Faktanya zaman sekarang, bumi belumlah menjadi tempat yang baik bagi tumbuh kembang anak.
Tak perlu jauh-jauh, disekitaran lingkungan kita pun mungkin kita akan melihat pemandangan miris bagaimana seorang anak tak mampu hidup selayaknya seorang anak akibat kerasnya kehidupan yang tak kenal ampun.
Oleh karenanya lah, agar tercipta lingkungan yang nyaman serta kehidupan yang layak bagi setiap generasi muda, pemerintah telah menetapkan 31 Hak Anak. Ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002, inilah 31 Anak Yang Harus Kita Penuhi
Setiap Anak Berhak Untuk :
1. Bermain
2. Berkreasi
3. Berpartisipasi
4. Berhubungan dengan Orang Tua bila Terpisahkan
5. Beribadah Sesuai Ajaran Agamanya
6. Berkumpul
7. Berserikat
8. Hidup Bersama Orang Tuanya
9. Mendapakan Kelangsungan Hidup, Tumbuh dan Berkembang
8. Hidup Bersama Orang Tuanya
9. Mendapakan Kelangsungan Hidup, Tumbuh dan Berkembang
Setiap Anak Berhak Untuk Mendapatkan :
10. Nama
11. Identitas
12. Kewarganegaraan
13 Pendidikan
14. Informasi
15. Standar Kesehatan yang Paling Tinggi
16. Standar Hidup yang Layak
Setiap Anak Berhak Untuk Mendapatkan Perlindungan :
17. Pribadi
18. Dari Tindakan Penangkapan Sewenang-Wenang
19. Dari Perampasan Kebebasan
20. Dari Perlakuan Kejam, Hukuman dan Perlakuan Tidak Manusiawi Lainnya
21. Dari Siksaan Fisik Maupun Non Fisik
22. Dari Penculikan, Penjualan dan Perdagangan (Human Traffiking)
23. Dari Eksploitasi dan Kegunaan Seksual
24. Dari Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang
25. Dari Eksploitasi Sebagai Pekerja Anak
26. Dari Eksploitasi Sebagai Kelompok Minoritas
27. Dari Lingkungan atau Keadaan yang Tidak Layak Dilihat Anak
28. Khusus, dari Situasi Genting dan Darurat
29. Khusus, sebagai Pengungsi, Orang yang Terusir dan Tergusur
30, Khusus, jika Mengalami Konflik Hukum
31, Khusus, dalam Konflik Bersenjata atau Konflik Sosial
--------------------------------
Simpel.
Penuhi hak mereka.
Dan jadikan bumi ini menjadi tempat yang indah bagi mereka menjalani hidup.
Luar biasa😊😊😊
ReplyDeleteHehe makasih acil fafau :D
Delete