Tuesday, August 15, 2017

Negara Dengan Cuti Melahirkan Terbaik - Indonesia Bukan?


Setiap orangtua pasti mendambakan hadirnya sang buah hati dalam kehidupan mereka. Akan tetapi dengan adanya anak dalam rumah tangga, pastilah akan mengubah pola kehidupan dan kebiasaan sebuah rumah tangga. Dari awal kehamilan, kelahiran sampai dengan tumbuh kembang sang anak akan membuat kesibukan tersendiri bagi ayah bundanya. Tak jarang malah waktu untuk sang anak di awal-awal kehidupannya.

Bagi sang bunda, terutama bagi mereka yang bekerja, tentu menjadi dilema. Tugas utama sebagai ibu tentu saja harus dipenuhi, sekaligus juga disaat bersamaan tidak memungkinkan bagi dia untuk meninggalkan pekerjaannya. Untuk itulah sebuah negara atau perusahaan tempat ia bekerja memberikan fasilitas cuti melahirkan, dimana sang ibu bisa cuti dari pekerjaannya dalam waktu yang dirasa cukup untuk menemani sang buah hati dalam masa-masa awal kehidupannya.

Setiap negara mempunyai peraturannya sendiri terkait cuti melahirkan. Yang manakah yang terbaik?
Berikut daftarnya :

1. Inggris Raya


Durasi 52 minggu atau setara 1 tahun dengan gaji 90%.
Uniknya adalah hak cuti bukan saja untuk istri, sang suami pun bisa mendapatkan hak cuti melahirkan. Tentu saja pasangan suami istri tersebut membagi jatahnya untuk cuti melahirkan yang bisa didapatkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Denmark


Durasi 52 minggu (1 tahun) dengan gaji 100%.
Sebagai salah satu negara paling bahagia di dunia, Denmark sangat memperhatikan hak cuti melahirkan bagi warganya. Selain memberikan gaji 100% selama masa cuti, bagi ibu-ibu yang telah bekerja juga bisa menitipkan anaknya ke baby daycare secara gratis.

3. Serbia


Durasi 52 minggu (1 tahun) dengan gaji 100%.
Walau menurut data hanya sekitar 38,3% wanita Serbia yang bekerja diluar rumah, akan tetapi fasilitas yang diberikan negara terkait cuti melahirkan tetaplah memuaskan. 

4. Jerman


Durasi 12 - 14 bulan sampai anak berusia 3 tahun.
Besarnya gaji yang didapatkan memang hanya 65% dari pendapatan bersihnya, akan tetapi bisa mendapatkan gaji full apabila bekerja hanya dengan 30 jam perminggu. Hak cuti melahirkan bahkan masih bisa didapatkan sampai dengan anak berusia 8 tahun.

5. Swedia


Durasi 480 hari (sekitar 1 tahun 4 bulan) dengan gaji 80%.
Selain waktu cuti yang terlama didunia, Swedia juga menambahkan hak cuti bagi sang ayah selama 2 bulan. Jatahnya pun bisa diambil kapanpun hingga 8 tahun usia si anak. Kurang baik apa coba.

------------------------------------------

Memang negara-negara di Eropa lebih terlihat peduli terhadap hak seorang perempuan dalam mengasuh anaknya di masa-masa awal tumbuh kembangnya dengan pemberian hak cuti melahirkan yang lama. Sayangnya memang standar tersebut tidak diikuti oleh banyak negara, bahkan Amerika Serikat pun tergolong negara yang buruk dalam memberikan hak cuti melahirkan bagi pegawainya. Termasuk juga negara-negara Asia yang hanya memberikan sekitar 3-6 bulan (bahkan kurang!) untuk cuti melahirkan.

Lalu bagaimana dengan Indonesia?
Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 82 tahun 2013 tentang Cuti Melahirkan, ditetapkanlah  durasi lamanya cuti melahirkan sebanyak 3 bulan dengan pembagian 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Ini tentu saja sangat-sangat kurang dan boleh dibilang memprihatinkan.
Waktu 3 bulan untuk cuti melahirkan tentu akan menyulitkan si ibu dalam memberikan perlukan khusus yang diperlukan dalam masa-masa periode emas sang anak (Golden Periode). Contohnya adalah bagaimana sang ibu bisa memberikan ASI Eksklusif selama 6 bulan sedangkan cuti hanya sekitar 3 bulan? Butuh perjuangan bagi sang ibu, terlebih lagi dengan kurangnya Pojok Laktasi ditempat-tempat kerja dibeberapa wilayah Indonesia.

Ini harusnya menjadi perhatian pemerintah. Bukankah hak cuti yang cukup sangat dibutuhkan demi pemberian laktasi, gizi dan perhatian dari sang ibu kepada buah hatinya?
Bukankah dengan cukupnya pemberian laktasi, gizi dan perhatian dari sang ibu akan membuat generasi yang baru menjadi lebih kuat baik fisik maupun mentalnya?

Untunglah beberapa perusahaan besar di Indonesia tidak terpaku dengan peraturan pemerintah tersebut. Contoh saja istri saya yang bekerja di salah satu perusahaan susu terbesar di Indonesia. Perusahaan tersebut memberikan hak cuti melahirkan hingga 6 bulan lamanya. Tak selama di negara-negara Eropa memang, tapi jangka waktu 6 bulan ini tentu lebih baik dibandingkan hanya 3 bulan. Paling tidak hak anak untuk ASI Ekslusif bisa dipenuhi dengan lebih mudah.


Bagaimanapun cuti 3 bulan (dengan 1,5 bulan setelah melahirkan) dinilai sangat-sangat kurang. Semoga saja para pengempu kebijakan di negara kita ini bisa lebih memikirkan tentang tumbuh kembang generasi-generasi muda penerus negara ini dengan lebih baik.

Cuti melahirkan bukan saja hak pegawai perempuan, tapi juga hak anak yang bersangkutan.

Sekian.

--------------------------------------

Sumber : 1 2 3

0 comments:

Post a Comment