Monday, October 28, 2019

Egoisnya Mereka Yang Merokok

Ada sebuah kutipan yang tertulis "Pekerjaan yang paling sia-sia dalam hidup, adalah menasehati mereka yang sedang jatuh cinta". Sebuah kutipan yang menunjukkan betapa akal logika tidak bekerja bagi mereka yang sedang jatuh cinta, walaupun telah kita nasehati, mereka yang jatuh cinta akan mengabaikannya, walau mereka tahu jikalau mereka salah.

Kutipan tersebut memang ada benarnya, tapi apabila mau mengikuti perkembangan di era sekarang, maka kutipan tersebut berubah menjadi "Pekerjaan yang paling sia-sia dalam hidup, adalah menasehati perokok akan bahayanya".

(Sumber Foto - Link)

Rokok sebenarnya sudah menjadi permasalahan serius yang berlarut-larut dibiarkan. Berbagai penelitian telah membuktikan bahwasanya rokok lebih banyak membawa mudharat dibandingkan dengan manfaatnya yang cuma seupil. Dari risiko kanker paru-paru, penyakit jantung, stroke, kerusakan gigi dan penyakit mematikan lainnya.

Berdasarkan hasil Riskesdas 2018, disebutkan jumlah perokok diatas 15 tahun sebanyak 33,8% dengan jumlah perokok laki-laki sebanyak 62,9% (sumber).  Berdasarkan data dari kementrian kesehatan, 1 dari 4 laki-laki adalah perokok. .

Kita tidak akan berbicara lebih panjang masalah bahaya rokok. Semua orang mengetahui, bahkan perokok itu sendiri. Yang akan kita bahas adalah sikap dari perokok itu sendiri, kenyataan bahwa betapa egosinya mereka.

Menurut pakar kesehatan, bila diumpamakan bahaya rokok itu 100%, maka hanya sekitar 25% dampaknya yang dirasakan oleh perokok itu sendiri. Sedangkan yang 75% dirasakan oleh perokok pasif. Dari sumber yang sama, 96 juta masyarakat Indonesia menjadi perokok pasif (sumber). Selain lebih berdampak ke perokok pasif, bahaya mengancam yang mungkin tidak nampak adalah third hand smoker, yaitu mereka yang terpapar polutan rokok walaupun sedang tidak berada didekat orang yang merokok.

Kebiasaan perokok di Indonesia tidak hanya berbahaya bagi mereka sendiri tetapi juga bagi orang sekitarnya. Mereka dengan cueknya tetap merokok di tempat umum, didekat anak balita (bukan saja anak balita orang lain, bahkan anak balita sendiri tetap mereka cuek merokok), merokok didalam rumah, di WC, di kamar dengan meninggalkan berbagai polutan dari asap rokok yang tetap ada di baju mereka, di dinding rumah, seprai dan lain sebagainya.

Mereka tetap saja merokok dengan dalih "pahit liur, mulut masam dan lain sebagainya". Ngga enak klo ga merokok, intinya. Dan ketika ditegur, bukannya sadar, malah memasang muka masam.

(Sumber Foto - Link)

Inilah yang aku sebut, bahwa sungguh egoisnya mereka-mereka yang merokok. Padahal sudah tahu bahayanya, sadar bahwa merokok itu berdampak ke orang lain. Tapi tetap saja dilakukan dan susah sekali ditegur. Mbok ya, klo merokok sudah enaknya sendiri, yaa jangan bagi-bagi lah bahayanya.

Menurut WHO, ada sekitar 60.000 balita yang meninggal setiap tahunnya karena terpapar asap rokok, atau dengan kalimat yang lebih ekstrem, ada 60.000 balita yang meninggal karena keegoisan para perokok.

Maka oleh karenanya, berhentilah merokok. Atau klo anda para perokok tetap ingin merokok, maka berhentilah egois. Isap kenikmatan rokok tersebut tapi jangan bagikan bahayanya ke orang-orang, apalagi kepada mereka yang anda sayangi.

Jangan merokok didekat mereka, jangan merokok diruangan, jangan merokok dirumah, ganti baju dan mandi setelah merokok, barulah anda bercengkrama dengan keluarga anda.

Berhentilah egois.


Thursday, October 3, 2019

Tentang Revisinya UU Perkawinan

DPR dan Pemerintah telah menyepakati direvisinya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Dengan adanya revisinya ini maka batas minimal perkawinan yang sebelumnya 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki, menjadi 19 tahun untuk keduanya.

(Sumber Foto - Link)

"RUU Perkawinan akan disahkan dalam paripurna siang nanti. Hasil pembahasan tingkat I di Baleg menyepakati perubahan Pasal 7 yang mengatur tentang usia boleh kawin laki-laki dan perempuan. Disepakati bahwa batasan usia yang dibolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama, usia 19 tahun," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto kepada wartawan, Senin (16/9/2019). Seperti dilansir detiknews.

Kabar ini tentu menjadi kabar baik bagi para pengiat yang menginginkan angka perkawinan pada usia anak bisa ditekan. Perjuangan panjang untuk mengadvokasi banyak pemangku kebijakan akhirnya membuahkan hasil. Termasuk juga BKKBN yang selama ini giat melaksanakan program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP).

Sebelum UU Perkawinan direvisi, Indonesia menempati urutan ke-7 untuk perkawinan pada usia anak secara keseluruhan di dunia dan menempati urutan ke-2 untuk ASEAN. Provinsi Kalimantan Selatan menjadi penyumbang perkawinan anak dengan persentase 39,53% dari total seluruh perkawinan. (sumber). Anak didefinikan sebagai seseorang yang belum mencapai usia 18 tahun, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Dengan adanya revisi ini maka diharapkan untuk tahun-tahun selanjutnya Program Pendewasaan Usia Perkawinan bisa lebih baik lagi.

Sebenarnya tidak ada yang melarang seseorang untuk menikah. Menikah dan membentuk keluarga adalah hak azasi setiap insan di Indonesia. Tapi memang memutuskan menikah terlalu muda bukanlah perkara yang bijak. Kami bukannya tidak senang ada orang yang menikah di usia muda, akan tetapi kita ingin setiap orang yang ada bisa merencanakan secara matang rencana pernikahannya, tidak terburu-buru. Harapannya, setiap keluarga baru yang ada bisa kuat baik secara ekonomi, sosial, psikologis pasangannya serta melahirkan anak-anak yang sehat dan ibunya selamat. Dari keluarga yang kuat, maka akan lahir masyarakat yang kuat, dan dari masyarakat yang kuatlah baru bisa lahir negara yang kuat.

Kami di lapangan sudah terlalu sering mendengar ataupun melihat langsung, mereka yang memutuskan menikah di usia muda, terputus pendidikannya. Termasuk juga kami mengkwatirkan tidak optimal fungsi keluarganya, tidak mandiri (masih tergantung ke orangtua padahal sudah berkeluarga), konflik dalam rumah tangga karena usia mental yang belum siap, dan juga terkait kesehatan reproduksinya dimana di usia sebelum 20 tahun belumlah matang, apabila terjadi kehamilan maka kehamilannya termasuk dalam risiko tinggi.

Memang banyak faktor yang mempengaruhi mengapa seseorang memutuskan menikah muda. Dari latar belakang pendidikan, sosial kultural, ekonomi, serta agama. Hal ini juga dipengaruhi oleh globalisasi dimana banyak informasi yang tidak sesuai (pornografi dll) yang dapat dengan mudahnya diakses oleh anak-anak sehingga menyebabkan anak-anak menjadi lebih cepat "dewasa".

Maka, dengan adanya revisi ini, kita sepatutnya bersyukur karena telah ada kemajuan dari pemangku kebijakan yang pro dalam program Pendewasaan Usia Perkawinan.

Akan tetapi, bukan berarti dengan direvisinya UU Perkawinan maka tugas kami selesai. Hal yang perlu sama-sama kita sepakati : Perubahan peraturan tanpa dibarengi peningkatan pengetahuan dari masyarakat, maka kan membuat peraturan tersebut cenderung dilanggar/dicurangi.

Jangan sampai dengan direvisinya UU Perkawinan malah membuat semakin meningginya angka kejadian pernikahan siri/bawah tangan. Tentu hal ini akan menimbulkan masalah yang baru. Masyarakat harus tetap diedukasi kenapa batas usia perkawinan perlu ditingkatkan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, sehingga adanya peraturan ini tidak membuat mayarakat merasa dibatasi hak nya tetapi menjadi sadar bahwa peraturan tersebut bertujuan untuk kebaikan seluruh pihak.

Oleh karenanya kami para Penyuluh KB yang membawakan Program Pendewasaan Usia Perkawinan, akan tetap memberikan Komunikasi, Informasi dan Edukasi tentang kesehatan reproduksi dan materi yang berkaitan lainnya kepada masyarakat. Melalui kelompok kegiatan Bina Keluarga Remaja (BKR) yang menyasar keluarga yang memiliki remaja, serta PIK Remaja yang sasarannya remaja itu sendiri, kita harapkan ada role model ditengah masyarakat itu sendiri sehingga pemahaman yang menyuluruh bisa diterima oleh semua pihak.

Mudah-mudahan kelak perkawinan bisa sesuai dengan usia ideal yang kita semua harapkan, yaitu 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki.
Salam KB. Bila terencana, semua pasti jadi lebih mudah.

Wednesday, October 2, 2019

Cara Mencari TFR (Total Fertility Rate)

TFR (Total Fertility Rate) atau Angka Fertilitas Total adalah rumus yang sering digunakan untuk mengetahui jumlah anak yang dipunyai seorang wanita selama masa suburnya per 1000 wanita. TFR seringkali digunakan untuk mengetahui ukuran kelahiran oleh seorang perempuan. TFR juga dipakai oleh BKKBN sebagai ukuran keberhasilan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK).

Rumus TFR adalah sebagai berikut :



Untuk mencari jumlah TFR maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah adalah mencari jumlah ASFR di wilayah yang kita inginkan. ASFR (Angka Kelahiran Menurut Umur) adalah banyaknya kelahiran per 1000 wanita menurut kelompok umurnya dari 15 tahun sampai dengan 49 tahun.

Berikut rumus ASFR :


Contoh penggunaan rumusnya adalah sebagai berikut :


Langkah selanjutnya adalah dengan masukkan rumus TFR :

TFR = 5 x (ASFR)
        = 5 x (49+118+259+120+73+23+20)
        = 5 x 660
        = 3300

Kesimpulan :
Dari 1000 wanita ada 3300 kelahiran atau 3,3 kelahiran tiap wanita di usia 15 - 49 tahun.

Demikian secara sederhana penjelasan cara mencari TFR. Semoga bisa membantu kerja teman-teman di lapangan. Salam KB. Bila Terencana, Semua Pasti Lebih Mudah.