Thursday, October 3, 2019

Tentang Revisinya UU Perkawinan

DPR dan Pemerintah telah menyepakati direvisinya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Dengan adanya revisinya ini maka batas minimal perkawinan yang sebelumnya 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki, menjadi 19 tahun untuk keduanya.

(Sumber Foto - Link)

"RUU Perkawinan akan disahkan dalam paripurna siang nanti. Hasil pembahasan tingkat I di Baleg menyepakati perubahan Pasal 7 yang mengatur tentang usia boleh kawin laki-laki dan perempuan. Disepakati bahwa batasan usia yang dibolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama, usia 19 tahun," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto kepada wartawan, Senin (16/9/2019). Seperti dilansir detiknews.

Kabar ini tentu menjadi kabar baik bagi para pengiat yang menginginkan angka perkawinan pada usia anak bisa ditekan. Perjuangan panjang untuk mengadvokasi banyak pemangku kebijakan akhirnya membuahkan hasil. Termasuk juga BKKBN yang selama ini giat melaksanakan program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP).

Sebelum UU Perkawinan direvisi, Indonesia menempati urutan ke-7 untuk perkawinan pada usia anak secara keseluruhan di dunia dan menempati urutan ke-2 untuk ASEAN. Provinsi Kalimantan Selatan menjadi penyumbang perkawinan anak dengan persentase 39,53% dari total seluruh perkawinan. (sumber). Anak didefinikan sebagai seseorang yang belum mencapai usia 18 tahun, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Dengan adanya revisi ini maka diharapkan untuk tahun-tahun selanjutnya Program Pendewasaan Usia Perkawinan bisa lebih baik lagi.

Sebenarnya tidak ada yang melarang seseorang untuk menikah. Menikah dan membentuk keluarga adalah hak azasi setiap insan di Indonesia. Tapi memang memutuskan menikah terlalu muda bukanlah perkara yang bijak. Kami bukannya tidak senang ada orang yang menikah di usia muda, akan tetapi kita ingin setiap orang yang ada bisa merencanakan secara matang rencana pernikahannya, tidak terburu-buru. Harapannya, setiap keluarga baru yang ada bisa kuat baik secara ekonomi, sosial, psikologis pasangannya serta melahirkan anak-anak yang sehat dan ibunya selamat. Dari keluarga yang kuat, maka akan lahir masyarakat yang kuat, dan dari masyarakat yang kuatlah baru bisa lahir negara yang kuat.

Kami di lapangan sudah terlalu sering mendengar ataupun melihat langsung, mereka yang memutuskan menikah di usia muda, terputus pendidikannya. Termasuk juga kami mengkwatirkan tidak optimal fungsi keluarganya, tidak mandiri (masih tergantung ke orangtua padahal sudah berkeluarga), konflik dalam rumah tangga karena usia mental yang belum siap, dan juga terkait kesehatan reproduksinya dimana di usia sebelum 20 tahun belumlah matang, apabila terjadi kehamilan maka kehamilannya termasuk dalam risiko tinggi.

Memang banyak faktor yang mempengaruhi mengapa seseorang memutuskan menikah muda. Dari latar belakang pendidikan, sosial kultural, ekonomi, serta agama. Hal ini juga dipengaruhi oleh globalisasi dimana banyak informasi yang tidak sesuai (pornografi dll) yang dapat dengan mudahnya diakses oleh anak-anak sehingga menyebabkan anak-anak menjadi lebih cepat "dewasa".

Maka, dengan adanya revisi ini, kita sepatutnya bersyukur karena telah ada kemajuan dari pemangku kebijakan yang pro dalam program Pendewasaan Usia Perkawinan.

Akan tetapi, bukan berarti dengan direvisinya UU Perkawinan maka tugas kami selesai. Hal yang perlu sama-sama kita sepakati : Perubahan peraturan tanpa dibarengi peningkatan pengetahuan dari masyarakat, maka kan membuat peraturan tersebut cenderung dilanggar/dicurangi.

Jangan sampai dengan direvisinya UU Perkawinan malah membuat semakin meningginya angka kejadian pernikahan siri/bawah tangan. Tentu hal ini akan menimbulkan masalah yang baru. Masyarakat harus tetap diedukasi kenapa batas usia perkawinan perlu ditingkatkan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, sehingga adanya peraturan ini tidak membuat mayarakat merasa dibatasi hak nya tetapi menjadi sadar bahwa peraturan tersebut bertujuan untuk kebaikan seluruh pihak.

Oleh karenanya kami para Penyuluh KB yang membawakan Program Pendewasaan Usia Perkawinan, akan tetap memberikan Komunikasi, Informasi dan Edukasi tentang kesehatan reproduksi dan materi yang berkaitan lainnya kepada masyarakat. Melalui kelompok kegiatan Bina Keluarga Remaja (BKR) yang menyasar keluarga yang memiliki remaja, serta PIK Remaja yang sasarannya remaja itu sendiri, kita harapkan ada role model ditengah masyarakat itu sendiri sehingga pemahaman yang menyuluruh bisa diterima oleh semua pihak.

Mudah-mudahan kelak perkawinan bisa sesuai dengan usia ideal yang kita semua harapkan, yaitu 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki.
Salam KB. Bila terencana, semua pasti jadi lebih mudah.

0 comments:

Post a Comment