Sunday, July 17, 2016

Ketahui - 31 Hak Anak Yang Harus Kita Penuhi


Pernah dengar kisah si balita yang di umur belianya sudah menjadi perokok?
Atau kisah tentang seorang anak yang dipaksa menjadi 'budak' seksual di tempat lokalisasi?
Atau pernahkah sahabat melihat anak-anak yang bekerja serabutan, menjual koran dipinggir jalan raya, atau menjadi buruh kasar?


Bagaimana menurut sahabat?
Pantaskah mereka mendapatkan hidup seperti itu?

Bila sahabat menjawab tidak pantas, maka sahabat telah memilih sikap yang sama dengan aku dan jutaan orang lainnya di dunia. Akan tetapi, sebuah sikap tentu takkan pernah cukup tanpa dibarengi dengan tindakan yang nyata. Faktanya zaman sekarang, bumi belumlah menjadi tempat yang baik bagi tumbuh kembang anak.

Tak perlu jauh-jauh, disekitaran lingkungan kita pun mungkin kita akan melihat pemandangan miris bagaimana seorang anak tak mampu hidup selayaknya seorang anak akibat kerasnya kehidupan yang tak kenal ampun.

Oleh karenanya lah, agar tercipta lingkungan yang nyaman serta kehidupan yang layak bagi setiap generasi muda, pemerintah telah menetapkan 31 Hak Anak. Ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002, inilah 31 Anak Yang Harus Kita Penuhi



Setiap Anak Berhak Untuk :
1. Bermain

2. Berkreasi

3. Berpartisipasi

4. Berhubungan dengan Orang Tua bila Terpisahkan

5. Beribadah Sesuai Ajaran Agamanya

6. Berkumpul

7. Berserikat 

8. Hidup Bersama Orang Tuanya 

9. Mendapakan Kelangsungan Hidup, Tumbuh dan Berkembang


Setiap Anak Berhak Untuk Mendapatkan :

10. Nama

11. Identitas

12. Kewarganegaraan

13 Pendidikan

14. Informasi

15. Standar Kesehatan yang Paling Tinggi

16. Standar Hidup yang Layak

 

Setiap Anak Berhak Untuk Mendapatkan Perlindungan :

17. Pribadi

18. Dari Tindakan Penangkapan Sewenang-Wenang

19. Dari Perampasan Kebebasan

20. Dari Perlakuan Kejam, Hukuman dan Perlakuan Tidak Manusiawi Lainnya

21. Dari Siksaan Fisik Maupun Non Fisik

22. Dari Penculikan, Penjualan dan Perdagangan (Human Traffiking)

23. Dari Eksploitasi dan Kegunaan Seksual

24. Dari Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang

25. Dari Eksploitasi Sebagai Pekerja Anak

26. Dari Eksploitasi Sebagai Kelompok Minoritas

27. Dari Lingkungan atau Keadaan yang Tidak Layak Dilihat Anak

28. Khusus, dari Situasi Genting dan Darurat

29. Khusus, sebagai Pengungsi, Orang yang Terusir dan Tergusur

30, Khusus, jika Mengalami Konflik Hukum

31, Khusus, dalam Konflik Bersenjata atau Konflik Sosial


--------------------------------

Lalu apa yang harus kita lakukan sebagai orang dewasa dan terutama sebagai orangtua?
Simpel.
Penuhi hak mereka.
Dan jadikan bumi ini menjadi tempat yang indah bagi mereka menjalani hidup.    

2 comments: